Hak Atas Kekayaan Intelektual
# Hak Atas Kekayaan Intelektual
Zaman digital sekarang batasan antara legal dan illegal semakin abu-abu. Banyak pihak yang dirugikan terutama seniman.
## Berita HAKI
Kominfo berupaya menutup akses ke situs-situs streaming film ilegal. Sebab seniman merasa sangat dirugikan. Kominfo bekerja sama dengan divisi keamanan siber kepolisian.
Video Coalition of Indonesia (VCI) meminta pemerintah untuk secara pidana menuntut para operator di balik situs-situs pembajakan yang mencuri konten dan memonetisasi film serta acara TV secara ilegal. Mengakses situs itu sendiri juga berpotensi mendapat virus komputer.
## HAKI
Intellectial Property Rights adalah ==suatu hak atas milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra, pemilikannya bukan merupakan barang tapi berkat intelektual (idenya) manusianya==.
### UU HAKI
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan yang khas dan sifatnya pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
### Bagian HAKI
Secara garis besar HAKI Dibagi 2:
- Hak Cipta (copyright). Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide).
- Hak Kekayaan Industri, mencakup:
- Paten. melindungi ide
- Desain industri
- Merek dagang. Misal, Kacang Atom merk Garuda
- Penanggulangan praktek persaingan curang
- Desain tata letak sirkuit terpadu.
- Rahasia dagang. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
Penciptaan
Salah satu wujud karya seseorang adalah kegiatan menciptakan. Ide-ide harus diwujudkan agar dapat terdaftar HAKI.
Dalam bidang IT software sulit untuk dapat HAKI ==karena kita menggunakan tools yang tidak murni dari kita==. Paling tidak bisa dapat Paten.
HAKI di Era Digital
Adanya internet memungkinkan seniman untuk memamerkan/membagikan karya mereka atau disebut karya digital. Karya digital merupakan karya di era digital. Ada macam-macam, misalnya gambar.
Perlindungan hukum sudah ada UU. Perkembangan produk digital tidak lepas karena efisiensi dan praktisnya dibanding dengan produk fisik yang membutuhkan perlakuan khusus seperti ruang penyimpanan, packaging dan pengiriman yang harus diperhatikan.
Pelanggaran HAKI
Pembajakan
Tindakan pembajakan termasuk kategori piracy adalah pencurian terhadap hasil karya orang lain dengan cara menyimpan, menyebarkan atau mengakui hasil karya orang lain. Contohnya download software ilegal.
Plagiarisme
Plagiarisme adalah sebagai bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, dimana seseorang mengakui, mengadopsi, mencopy sebagaian atau seluruh hasil karya orang lain tanpa izin. Dengan mengambil sebagian atau isi tulisan orang lain tanpa menuliskan sumbernya itu merupakan tindakan plagiarism.
Penyalahgunaan Media
- Gambar
- Backsound dengan lagu
Hak Pribadi
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan seperti dimata-matai.
Jenis Pengaduan
- Konten yang tidak pantas, dapat berupa video-video yang berbau kekerasan, seksual, dan video-video yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama
- Muncul di video tanpa izin, mengacu pada hak pribadi
- Penyiksaan/pelecehan
- Privasi
Youtube Dalam youtube mempunya aturan mengenai hak cipta yang mengadaptasi dari aturan hukum hak cipta yang ada di amerika. Pelanggaran yang menjadi concern Youtube antara lain: privasi, pelecehan dan penindasan maya, perkataan yang mendorong kebencian, peniruan identitas, ancaman, membahayakan anak, konten pornografi, konten kekerasan grafis, spam praktik.
Solusi
Lahirnya teknologi DRM. DRM dimaknai sebagia suatu sistem keamanan atau enkripsi yang digunakan untuk melindungi creative works. Istilah ini juga dapat diartikan seabgai pembatasan terhadap bagian tertentu dari suatu karya atau alat digital.
Membeli foto, musik, video, dll. Dalam praktiknya kegiatan meng-copy untuk diberikan orang lain memang tidak dianjurkan, tetapi ini tidak dapat dihindari. Oleh karena itu , kegiatan ini masih tetap sah selama untuk kepentingan dan batasan yang telah diatur dalam pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002.